Seksi Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, keluarga berencana dan pemberantasan penyakit menular;
- Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan koordinasi, pendataan dan pemantauan penyaluran bantuan sosial;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Kesejahteraan Sosial di Kecamatan kepada Bupati; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.