Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Pelayanan;
- Melaksanakan penyusunan, pengolahan, dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat;
- Melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan ( standar pelayanan prima ) kepada masyarakat;
- Mengkoordinasikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik di wilayahnya;
- Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- Melaksanakan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayanan masyarakat;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pelayanan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.